Tidak
alasan pada zaman sekarang untuk menolak taqlid kepada para imam madzhab empat,
karena tidak dimungkinkannya setiap manusia mengambil hukum-hukum agama
langsung dari sumbernya, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Demikian ini disebabkan
tidak dapat terpenuhinya segala persyaratan ijtihad, seperti menguasai ilmu
al-Qur’an, Hadits, nahwu, lughot, tashrif dan perbedaan-perbedaan pendapat para
ulama serta metode dalam mengambil hukum dari
sumbernya (ushul fiqh).
Sebenarnya para imam mujtahid tidak hanya
terbatas pada empat madzhab.
Diluar madzhab empat juga banyak para imam yang telah mencapai tingkatan
mujtahid, seperti Imam Sufyan Tsawri, Hasan al-Bashri, Ishaq bin Ruhawayh,
Dawud ad-Dhohiri, dan lain-lain yang masih tergolong Ahlussunnah wal jama’aah,
namun karena para pengikutnya tidak ada yang meneruskan dan mengembangkan
pemikiran-pemikirannya, maka seiring dengan berlalunya waktu, satu persatu
musnah ditelan zaman. Berbeda dengan pengikut empat madzhab ini yang selalu
terus menyebarkan dan mengembangkan pemikiran-pemikiran imam pendiri
madzhabnya, sehingga pendapat imam pendiri madzhab dapat terkodifikasi
(terhimpun) dengan baik. Akhirnya, validitas (kebenaran sumber dan salurannya)
dari pendapat tersebut tidak diragukan lagi, dan terhindar dari kemungkinan
pemalsuan terhadap pendapat dan pemikiran imam pendiri madzhab. Disamping itu,
madzhab empat ini telah teruji ke-shahihan-nya,
sebab memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan telah
tersistematis (tersusun) dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
Para pengikut madzhab empat juga menulis
beberapa kitab yang menguraikan dan menjabarkan pemikiran imam madzhab dengan
sanad (mata-rantai) yang terus bersambung kepada
pendiri madzhab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar