Sabtu, 16 Maret 2013

Taqlid dan Empat Madzhab


Tidak alasan pada zaman sekarang untuk menolak taqlid kepada para imam madzhab empat, karena tidak dimungkinkannya setiap manusia mengambil hukum-hukum agama langsung dari sumbernya, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Demikian ini disebabkan tidak dapat terpenuhinya segala persyaratan ijtihad, seperti menguasai ilmu al-Qur’an, Hadits, nahwu, lughot, tashrif dan perbedaan-perbedaan pendapat para ulama serta metode dalam mengambil hukum dari sumbernya (ushul fiqh).
Sebenarnya para imam mujtahid tidak hanya terbatas pada empat madzhab. Diluar madzhab empat juga banyak para imam yang telah mencapai tingkatan mujtahid, seperti Imam Sufyan Tsawri, Hasan al-Bashri, Ishaq bin Ruhawayh, Dawud ad-Dhohiri, dan lain-lain yang masih tergolong Ahlussunnah wal jama’aah, namun karena para pengikutnya tidak ada yang meneruskan dan mengembangkan pemikiran-pemikirannya, maka seiring dengan berlalunya waktu, satu persatu musnah ditelan zaman. Berbeda dengan pengikut empat madzhab ini yang selalu terus menyebarkan dan mengembangkan pemikiran-pemikiran imam pendiri madzhabnya, sehingga pendapat imam pendiri madzhab dapat terkodifikasi (terhimpun) dengan baik. Akhirnya, validitas (kebenaran sumber dan salurannya) dari pendapat tersebut tidak diragukan lagi, dan terhindar dari kemungkinan pemalsuan terhadap pendapat dan pemikiran imam pendiri madzhab. Disamping itu, madzhab empat ini telah teruji ke-shahihan-nya, sebab memiliki metode istinbath (penggalian hukum) yang jelas dan telah tersistematis (tersusun) dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Para pengikut madzhab empat juga menulis beberapa kitab yang menguraikan dan menjabarkan pemikiran imam madzhab dengan sanad (mata-rantai) yang terus bersambung kepada pendiri madzhab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar